Tusuk Leher Istri Hingga Tewas, Seorang Pria di Banjarnegara Terancam Hukuman Mati

- 2 September 2021, 20:28 WIB
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Donna Briadi saat menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh istrinya.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Donna Briadi saat menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh istrinya. /Dok.Humas Polres Banjarnegara/

Baca Juga: Waspada, Peringatan Dini Gelombang Tinggi Perairan Indonesia

Diketahui korban meninggal dunia setelah pelaku menusuk leher korban dengan pisau, sehingga korban mengeluarkan banyak darah hingga tak tertolong.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.

"Dimana ancamannya seumur hidup atau hukuman mati," pungkas dia.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x