Satreskrim Polres Brebes Gelar Reka Ulang Pembunuhan Anak Punk

- 19 November 2020, 13:30 WIB
Reka ulang kasus pengeroyokan hingga berujung kematian yang dilakukan tujuh anak jalanan kepada temanya sendiri yang dilakukan di Pabrik Gula kecamatan kersana, Rabu (18/11).
Reka ulang kasus pengeroyokan hingga berujung kematian yang dilakukan tujuh anak jalanan kepada temanya sendiri yang dilakukan di Pabrik Gula kecamatan kersana, Rabu (18/11). /

KABAR TEGAL - Satreskrim Polres Brebes menggelar reka ulang kasus pengeroyokan hingga berujung kematian yang dilakukan tujuh anak jalanan kepada temanya sendiri yang dilakukan di Pabrik Gula kecamatan kersana, Rabu (18 November 2020).

Dalam Reka Ulang ini sendiri, Sebanyak 26 adegan diperagakan oleh para pelaku sesuai perannya masing-masing. Pelaku adalah YS (26) warga Desa Barisan Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, A (21) warga Desa Bojongnegara Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, dan A (18) warga Desa Dukuhturi Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes.

Kemudian A (19) warga Desa Gegesik Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, FYP (21) warga Desa Kebondalem Kecamatan Mojokerto Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, AC (19) warga Desa Cikandang Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes, dan VS.

Baca Juga: Gelar Ops Yustisi, Polsek Tanjung Ajak Masyarakat Disiplin Prokes

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Agus Supriyadi melalui Kanit I Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono menyebut pelaku mengeroyok korban meninggal dunia.

“Tujuan rekonstruksi ini tidak lain untuk mengetahui peranan satu persatu para pelaku,” ungkapnya Aiptu Titok.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Andhy Hermawan Bolifar menambahkan reka adegan ini untuk memperjelas bagaimana kasus tersebut. Pasalnya, kejadian tersebut dilakukan bersama-sama.

Baca Juga: Muncul Klaster Demo, Gubernur Minta Masyarakat Menahan Diri

“Lewat reka adegan ini peranan mereka akan terlihat. Setelah rekonstruksi ini, selanjutnya akan kita lengkapi berkas,” ujar Kasipidum Andhy Hermawan. Usai berkas dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka serta barang bukti, Baru akan diserahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x