Adapun perayaan dan lomba yang dilarang adalah lomba yang dilakukan secara fisik dan berpotensi menciptakan kerumunan.
Dengan adanya pelarangan tersebut, Polda tidak akan memberikan surat izin terkait lomba fisik di HUT Kemerdekaan RI ke-76.
“Polda Jateng dengan tegas tidak menerbitkan surat izin yang memunculkan kerumunan. Apabila ada kegiatan yang memunculkan kerumunan, Polri tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut,” lanjut Iqbal menegaskan.***