Polda Jateng Larang Acara yang Berpotensi Menimbulkan Kerumunan Pada Peringatan HUT RI ke 76

- 15 Agustus 2021, 18:21 WIB
Pemerintah secara resmi melarang masyarakat menyelenggarakan perlombaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76
Pemerintah secara resmi melarang masyarakat menyelenggarakan perlombaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76 /Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden

Adapun perayaan dan lomba yang dilarang adalah lomba yang dilakukan secara fisik dan berpotensi menciptakan kerumunan.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair untuk 947.499 Pekerja, Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji di Link Ini

Dengan adanya pelarangan tersebut, Polda tidak akan memberikan surat izin terkait lomba fisik di HUT Kemerdekaan RI ke-76.

“Polda Jateng dengan tegas tidak menerbitkan surat izin yang memunculkan kerumunan. Apabila ada kegiatan yang memunculkan kerumunan, Polri tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut,” lanjut Iqbal menegaskan.***

 

 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x