Polda Jateng Larang Acara yang Berpotensi Menimbulkan Kerumunan Pada Peringatan HUT RI ke 76

- 15 Agustus 2021, 18:21 WIB
Pemerintah secara resmi melarang masyarakat menyelenggarakan perlombaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76
Pemerintah secara resmi melarang masyarakat menyelenggarakan perlombaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76 /Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden

KABAR TEGAL - Sebentar lagi Indonesia akan merayakan HUT RI ke-76 yang jatuh pada 17 Agustus 2021 mendatang.

Banyak masyarakat Indonesia yang sudah tidak sabar menyambut serta merayakan hari kemerdekaan Indonesia yang ke-76 tersebut.

Namun sepertinya, perayaan HUT RI yang ke-76 tidak bisa dilakukan dengan memgadakan lomba-lomba seperti tahun-tahun senelumnya.

Baca Juga: Kartika Putri Akui Dirinya Serba Salah Terkait Kasus Dokter Richard Lee

Itu dikarenakan saat ini Indonesia masih berada di tengah pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan untuk menggelar lomba-lomba untuk merayakan hari kemerdekaan.

Bahkan khusus di wilayah Jawa Tengah, Polda Jateng melarang acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada peringatan HUT RI ke 76.

Polda Jateng menegaskan bahwa pihaknya akan memantau dan membubarkan lombadan perayaan HUT RI ke 76.

Baca Juga: Sisca Kohl Jual Roti Panggang Seharga Rp1 Miliar, Ditjen Pajak RI: Alamat Tokonya Dimana?

Pernyataan Polda Jateng atas perayaan HUT RI ke 76 ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy.

“Pemerintah secara resmi melarang masyarakat menyelenggarakan perlombaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76,” kata Iqbal.

Adapun perayaan dan lomba yang dilarang adalah lomba yang dilakukan secara fisik dan berpotensi menciptakan kerumunan.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair untuk 947.499 Pekerja, Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji di Link Ini

Dengan adanya pelarangan tersebut, Polda tidak akan memberikan surat izin terkait lomba fisik di HUT Kemerdekaan RI ke-76.

“Polda Jateng dengan tegas tidak menerbitkan surat izin yang memunculkan kerumunan. Apabila ada kegiatan yang memunculkan kerumunan, Polri tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut,” lanjut Iqbal menegaskan.***

 

 

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x