Lanjut Iqbal, terkait rumah bebas isoman, harus dilakukan penyemprotan di dalam rumah, agar tidak beriplikasi terhadap keluarga lainya.
Baca Juga: 200 Warga Desa Pangkah Lakukan Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua
"Sekali lagi pemisahan antara yang terkonfirmasi dan yang sehat, lebih efektif di laksnakan isolasi terpusat. untuk pelaksanaan traccer, para kasatwil, agar koordinasi dengan Kapolrestabes Semarang, yang telah tersruktur dan dg buku saku. Laksanakan dengan maksimal, agar kita dapat putus mata rantai Covid-19 di wilayah Jateng," ungkapnya.
Kombes Pol Iqbal Alqudusy juga menambahkan, bahwa pelaksanaan PPKM untuk level 4 ini,akan di perpanjang hingga 2 Agustus 2021. Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan pemerintah dan menerapkan prokes 5M dan 3T.***