Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang. Melarang keramaian di tempat umum, dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.
“Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta Satgas Jogo Tonggo,” tegasnya.
Baca Juga: KPU Kabupaten Tegal Catat Jumlah Daftar Pemilih Naik Jadi 1,2 Juta Orang
Ganjar juga memerintahkan bupati/ wali kota untuk mendorong gerakan saling mengingatkan (Eling lan Ngelingke). Gerakan itu penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, khususnya 5 M secara luas.
“Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas,” katanya.
Bupati/ wali kota juga diminta mengaktifkan call center atau hotline, untuk pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19. Setiap keluhan dan aduan dari masyarakat, harus ditangani secara cepat.
Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup, Pemkot Tegal Adakan Berbagai Kegiatan di Mangrove Mintaragen
Di samping itu kepala daerah harus memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen dan SDM tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit.
Jumlah tempat tidur ICU dan isolasi juga harus ditingkatkan, minimal 40 persen dari yang sudah tersedia saat ini.
Ganjar juga memerintahkan seluruh bupati/ wali kota menyediakan tempat isolasi terpusat. Ia meminta aset-aset pemerintah digunakan untuk keperluan itu.