Tekan Lonjakan Covid-19, Ini 7 Instruksi Ganjar untuk Bupati dan Walikota !

- 30 Juni 2021, 05:15 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. /Dok. Humas Pemprov Jateng/

Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang. Melarang keramaian di tempat umum, dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.

“Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta Satgas Jogo Tonggo,” tegasnya.

Baca Juga: KPU Kabupaten Tegal Catat Jumlah Daftar Pemilih Naik Jadi 1,2 Juta Orang

Ganjar juga memerintahkan bupati/ wali kota untuk mendorong gerakan saling mengingatkan (Eling lan Ngelingke). Gerakan itu penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, khususnya 5 M secara luas.

“Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas,” katanya.

Bupati/ wali kota juga diminta mengaktifkan call center atau hotline, untuk pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19. Setiap keluhan dan aduan dari masyarakat, harus ditangani secara cepat.

Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup, Pemkot Tegal Adakan Berbagai Kegiatan di Mangrove Mintaragen

Di samping itu kepala daerah harus memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen dan SDM tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit.

Jumlah tempat tidur ICU dan isolasi juga harus ditingkatkan, minimal 40 persen dari yang sudah tersedia saat ini.

Ganjar juga memerintahkan seluruh bupati/ wali kota menyediakan tempat isolasi terpusat. Ia meminta aset-aset pemerintah digunakan untuk keperluan itu.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah