Tekan Lonjakan Covid-19, Ini 7 Instruksi Ganjar untuk Bupati dan Walikota !

- 30 Juni 2021, 05:15 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. /Dok. Humas Pemprov Jateng/

KABAR TEGAL - Daerah zona merah Covid-19 di Jawa Tengah bertambah. Dari semula lima daerah zona merah, kini ada 25 kabupaten/ kota di Jateng yang masuk risiko tinggi.

Sebanyak 25 daerah yang masuk zona merah di Jateng, di antaranya Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo, dan Kabupaten Magelang.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengambil langkah cepat untuk menekan angka penyebaran kasus. Ganjar telah menerbitkan Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

Baca Juga: Cara Mengenakan Masker Medis dengan Aman

“Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh bupati/wali kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan,” kata Ganjar, Selasa, 29 Juni 2021.

Ditambahkan, Instruksi Gubernur itu terbagi dalam dua poin. Poin kesatu adalah instruksi untuk bupati/ wali kota. Setidaknya, jika diringkas ada tujuh perintah langsung Ganjar kepada para pimpinan daerah di Jateng.

Bupati/wali kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/desa dan kelurahan yang masuk zona merah.

Baca Juga: Patut Dicontoh! Karang Taruna Purbasana Sulap Embung Terbengkalai Jadi Destinasi Wisata Andalan

Lockdown dimaksud yakni membatasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT, maksimal pukul 20.00 WIB. Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu kecuali darurat.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x