Peternak Ayam di Banyumas Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Milliar: 'Ini Tidak Adil Buat Saya'

- 17 Maret 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi Peternakan ayam petelur
Ilustrasi Peternakan ayam petelur /Firman Wijaksana/Jurnal Garut.

"Sama sekali belum ada sosialisasi terkait UKL-UPL. Kami juga tidak tahu karena kami bukan korporasi, bukan pabrikan pakan, atau apa, kami hanya peternakan biasa, peternakan rakyat," ujarnya.

Lebih lanjut, Mario mengatakan kasus yang dialaminya hingga harus menjalani proses persidangan itu berawal dari oknum polisi yang mencari-cari kandang dan mengecek-nya.

"Padahal, selama ini kandang kami tidak ada masalah dan tidak pernah ada keluhan dari masyarakat, bahkan tokoh masyarakat yang hadir dalam persidangan menyatakan senang dengan adanya kandang ayam karena justru memberi lapangan pekerjaan. Tapi hasilnya seperti ini, gara-gara enggak ada izin lingkungan," tutur-nya.

Baca Juga: Raih Omzet Ratusan Juta, Program Tuka-Tuku Purbalingga Akan Ditiru Brebes

Terkait dengan rencana mengajukan banding, dia mengaku masih mempertimbangkan untuk menggandeng penasihat hukum atau tetap berjalan sendiri.

"Kami masih belum tahu , kami kayak-nya sih enggak karena satu, mahal, dan kedua juga kami cuma begini kok sampai dipenjara karena masalah izin. Kami bukannya usaha yang melukai atau membunuh orang lain atau merugikan orang lain," tutur-nya.

Seperti diwartakan, kasus yang dihadapi Mario Suseno memicu unjuk rasa yang dilakukan sejumlah peternak dan pekerja peternakan ayam petelur di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Banyumas, pada tanggal 26 Januari 2021.

Baca Juga: Rindu Ekonomi Pulih, Pedagang Guci Berharap Segera Divaksin

Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk memrotes tindakan oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar dengan berbagai alasan.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x