Peternak Ayam di Banyumas Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Milliar: 'Ini Tidak Adil Buat Saya'

- 17 Maret 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi Peternakan ayam petelur
Ilustrasi Peternakan ayam petelur /Firman Wijaksana/Jurnal Garut.

"Hak saudara untuk menerima, pikir-pikir, atau banding," ujar Hakim Ketua Abdullah Mahrus.

Baca Juga: Hadiri Musda V PAN, Umi Azizah Minta Kader PAN Kerja Keras untuk Tambah Kursi DPRD di Pileg 2024

Atas pertanyaan tersebut, terdakwa Mario Suseno menyatakan untuk pikir-pikir lebih dulu.
Saat ditemui usai sidang, terdakwa Mario Suseno mengaku akan mengajukan banding meskipun saat ditanya majelis hakim menyatakan pikir-pikir.

"Pasti akan banding karena ini tidak adil buat saya, buat semua juga. Karyawan juga sekarang sudah resah semua karena kami dipidanakan begini," katanya saat menjalani persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Menurut dia, pihaknya sebenarnya telah berupaya mengurus izin UKL-UPL ke dinas terkait namun jawaban-nya dinas tersebut tidak berani memroses dokumen perizinan UKL-UPL karena sedang proses pengadilan.

Baca Juga: Perbolehkan Mudik Lebaran 2021, Budi Karya: Akan Ada Mekanisme Prokes Secara Ketat

"Berkas kami sudah komplet satu bulan ini. Alasan dari dinas, mereka tidak berani memroses karena kami sedang dalam proses pengadilan. Itu sebenarnya kan tidak ada hubungannya," katanya menegaskan.

Ia mengatakan jika dia dipidana, seharusnya semua usaha peternakan dan sebagainya juga dipidanakan karena dapat dipastikan banyak yang tidak punya izin UKL-UPL.

Menurut dia, hal itu disebabkan izin UKL-UPL tidak hanya untuk usaha peternakan, juga untuk semua jenis usaha berdasarkan skala kapasitas-nya.

Baca Juga: Lembah Rembulan, Wisata yang Menyuguhkan Pemandangan Asri Lereng Gunung Slamet

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x