"Kurang lebih 64.000 perempuan setiap tahunnya meninggal akibat melahirkan," katanya.
Ia mengatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja juga makin menghimpit kaum perempuan karena hak cuti melahirkan dan cuti haid dihilangkan.
Dengan demikian, kata dia, jika kaum perempuan yang menjadi buruh itu mengajukan cuti melahirkan atau cuti haid akan mendapatkan pemotongan gaji.
Baca Juga: Pamit Cari Ikan, Warga Bantarwaru Hilang Diduga Hanyut di Kali Pemali Brebes
Dalam kesempatan itu, Yasmin mengutip hasil penelitian yang dilakukan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) "Baskara" Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) terhadap mahasiswa penyintas di UMP.
Dari penelitian tersebut, lanjut dia, diketahui bahwa masih banyak mahasiswa yang mengalami kekerasan seksual di kampus.
"Kemarin ada survei yang dilakukan oleh LPM 'Baskara', dari 62 responden, sekitar 60 persen mahasiswa itu masih mengalami kekerasan seksual di dalam kampus. Kampus menganggap hal itu biasa dan bisa diselesaikan secara damai," kata mahasiswi UMP itu menegaskan.***