Andri menambahkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota tanggal 6 Maret 2017, DPUPR Kota Pekalongan menangani jalan kota yang merupakan kewenangannya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 bahwa penyelenggara jalan kabupaten/kota berada di kewenangan Pemkot, sedangkan jalan nasional DPUPR Kota Pekalongan tetap berkoordinasi dengan penyelenggaranya yang berwenang yaitu Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional melalui Satker 07.
Baca Juga: International Women's Day, Chelsea Islan: Kita Butuh Banyak Perempuan Inspiratif
“Kendala saat ini memang sampai saat ini cuaca yang belum menentu, hujan masih terjadi dan masih adanya genangan air di titik kerusakan jalan tersebut,serta kepadatan arus. Sehingga, pengerjaan pemeliharaan jalan ini juga kami lakukan pada malam hari untuk menghindari kepadatan lalu lintas yang terjadi. Kerusakan jalan di 17 ruas titik dengan volume 8000 meter persegi ini dimungkinkan bisa saja bertambah lagi, mengingat curah hujan yang masih terjadi hingga saat ini,” pungkasnya.***