Awas! Tembakau Gorila di Jateng Mulai Sasar Pengguna Anak-Anak

- 2 Maret 2021, 18:24 WIB
tembakau gorila
tembakau gorila /galamedia.pikiran-rakyat.com

KABAR TEGAL - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan menjelaskan peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorila di Batang Jawa Tengah sungguh memprihatinkan. Barang berbahaya tersebut menyasar pasar anak-anak dengan harga paket yang sangat terjangkau.

"Tembakau gorila dijual eceran dengan harga terjangkau Rp50.000 sampai Rp100.000 kepada para anak-anak dan remaja usia 17-21 tahun," terang Brigjen Pol Benny Gunawan, Selasa (2 Maret 2021).

Benny melanjutkan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi Kanwil Bea dan Cukai Jateng & Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ada beberapa kiriman paket diduga narkotika jenis tembakau gorila yang siap dikirim ke wilayah Batang.

Baca Juga: Vanessa Angel Ungkap Identitas Pelakor yang Hadir Dalam Rumah Tangganya dengan Suami

"Maka, dibentuklah tim gabungan yang terdiri dari BNNP Jawa Tengah, BNNK Batang, dan Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY dan dimulai penyelidikan di wilayah Kabupaten Batang," ungkapnya.

Penyelidikan pun dimulai, pada Rabu (24 Februari 2021) siang, sekira pukul 13.00 WIB. Anggota gabungan memantau aktivitas sebuah kantor perusahaan jasa pengiriman yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin No. 54B Batang.

"Terlihat seseorang yang dicurigai datang mengambil paket. Selanjutnya, orang yang kemudian diketahui berinisial AAK (24 tahun), karyawan swasta pada perusahaan pengolahan perikanan, yang berdomisili di Kelurahan Klidang Lor Kecamatan Batang Kabupaten Batang tersebut diamankan oleh tim gabungan," tuturnya panjang lebar.

Usai dilakukan penggeledahan pelaku, petugas mengamankan dua buah paket yang setelah dibuka berisi narkotika jenis tembakau gorila. Berikutnya, dilakukan pengembangan dkasus engan menginterogasi tersangka dan diketahui ada lagi dua buah paket tembakau gorila yang masih dalam perjalanan.

Baca Juga: Penerapan Tilang Elektronik, Polda Jateng Pasang Kamera di Helm Polantas

Pasca dilakukan uji laboratrorium, tembakau gorila itu merupakan Narkotika Golongan I jenis MDMB-4en PINACA yang mempunyai efek 4 kali lebih berat dibanding ganja. AAK dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 (Primer), 112 (Subsider) Junto Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Penggolongan Narkotika.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x