KABAR TEGAL- Polres Pekalongan membuat layanan pembuatan SKCK Online untuk mempermudah masyarakat dalam membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Selain itu, terdapat peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah diantaranya pemangkasan surat rekom dari RT, RW, Desa dan Polsek sebagai syarat pembuatan SKCK. Sehingga surat rekom itu sudah tidak diperlukan lagi.
Nantinya pemohon cukup membawa E-KTP asli, Foto copy KTP, Kartu Keluarga, Foto copy akte kelahiran/ kenal lahir, Foto 4×6 backgroud Merah 6 Lembar serta kode booking/pendaftaran yang diperoleh setelah lakukan pengisian daftar riwayat hidup & kartu TIK dengan menggunakan PC/laptop, ataupun hp/gadget lewat website di bawah.
Baca Juga: Kapolda Jateng Tinjau Posko PPKM Skala Mikro di Ungaran Bareng Pangdam
Pemohon SKCK dapat mengurus di Polres atau Polsek terdekat. Data catatan kepolisian sudah saling terhubung dan terintegrasi yaitu:
1. Pelaku kriminal di Satreskrim
2. Pelaku kriminal Narkoba di Satresnarkoba
3. Pelaku kriminal tipiring di Satsabhara
4. Pelaku lakalantas di Satlantas
Baca Juga: SEGERA DAFTAR! Kemendikbud Kembali Salurkan Bantuan KIP Bagi 200 Ribu Mahasiswa
Kapolres Pekalongan AKBP Darno, mengatakan SKCK online ini salah satunya sebagai implementasi program prioritas Kapolri tentang Peningkatan pelayan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis teknologi informasi.
"SKCK Online untuk mensukseskan Program 100 hari Kapolri," Ujar AKBP Darno kepada Wartawan 17 Februari 2021.
SKCK saat ini menjadi merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan kegiatan kriminalitas atau kejahatan.