Dua Keluarga Korban SJ-182 Asal Jateng Terima Santunan dari Jasa Raharja

- 1 Februari 2021, 11:37 WIB
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, didampingi Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lahmi, di kediaman keluarga korban, Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Sabtu, 30 Januari 2021.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, didampingi Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lahmi, di kediaman keluarga korban, Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Sabtu, 30 Januari 2021. /Dok.Humas Jateng/

Ia menjelaskan, kedua korban pesawat tersebut telah terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia masing-masing ahli waris berhak menerima santunan Rp50 juta, yang diberikan melalui transfer ke rekening ahli waris.

“Jadi ini sudah jadi tanggung jawab kami, sebagai bentuk kehadiran negara kepada masyarakat yang mengalami musibah. Setelah mendapat kabar dua jenazah asal Sragen berhasil teridentifikasi oleh tim DVI Polri, maka hak dari masyarakat segera kami sampaikan,” jelas Jahja.

Baca Juga: Seorang Pria Tega Bakar Istri di Deli Serdang, Polisi: Kami Masih Melakukan Penyidikan

Untuk informasi, ada tiga orang asal Provinsi Jawa Tengah yang menjadi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ-182 pada, 9 Januari 2021 lalu. Dua korban berasal dari Kabupaten Sragen, dan satu korban dari Kabupaten Kebumen.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah