“Total ada 277.881 kegiatan operasi yustisi yang melibatkan jajaran Polda Jateng. Dari kegiatan sebanyak itu, 1.807.400 orang pelanggar yang terjaring mendapat sanksi lisan. Sedangkan 195.632 pelanggar mendapat sanksi tertulis. Sementara 8.857 pelanggar mendapat sanksi berupa denda administrasi. Total jumlah uang hasil denda yang dikumpulkan mencapai Rp317.168.000. Sedangkan tempat usaha yang mendapat sanksi berupa pemberhentian atau penutupan sementara mencapai 229 tempat usaha,” pungkas Kapolda Jateng.***