Polsek Limpung Batang Amankan Ratusan Botol Miras

- 1 Desember 2020, 19:00 WIB
Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka melalui Kapolsek Limpung AKP Yorisa Prabowo
Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka melalui Kapolsek Limpung AKP Yorisa Prabowo /

KABAR TEGAL - Jajaran Kepolisian Sektor Limpung Polres Batang, Senin 30 November 2020 malam hingga dini hari menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di wilayah Banyuputih dan Limpung. Hasilnya ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis berhasil diamankan.

Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka melalui Kapolsek Limpung AKP Yorisa Prabowo mengatakan, polisi menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan, tujuanya untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Hukum Harus Ditempatkan Secara Proporsional

"Hasil KKYD selama sepekan ini, kami amankan 317 botol miras dari beberapa jenis seperti AO, Ciu, Congyang , Vodka dan yang lainya," kata Kapolsek Limpung AKP Yorisa Prabowo saat ditemui di Mapolsek setempat pada Selasa 1 Desember 2020

Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan setiap malam di pimpin langsung oleh Kapolsek Limpung dengan menerjunkan seluruh anggotanya untuk menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat (pekat).

“Kita sisir beberapa lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat berjualan miras, termasuk ke toko kelontong, warung remang-remang dan kafe,” ungkapnya

Baca Juga: Jumadi Ajak Warga Tegal 'Bersahabat' Dengan Sampah Plastik.

Kapolsek berkata, keberhasilan ini berkat adanya peran serta semua komponen masyarakat dalam menciptakan dan mewujudkan kamtibmas kondusif di wilayah Kecamatan Limpung dan Banyuputih.

"Terima kasih kami sampaikan pada semua lapisan masyarakat yang terus bersinergi mewujudkan kamtibmas kondusif di Limpung dan Banyuputih. Pihaknya berharap masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujarnya.

Barang bukti miras tersebut akan diserahkan ke Polres Batang untuk dimusnahkan dan bagi penjual miras akan dikenakan sanksi tipiring.
"Sebelum di musnahkan akan di gunakan sebagai barang bukti dalam persidangan di pengadilan nantinya guna proses tipiring," tambahnya.***

Editor: Dasuki Raswadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah