“Saat masuk ke dalam kamar, korban sedang bermain handphone. Tersangka merebut handphone korban setelah melihat semua isi chatnya,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, DK mematahkan handphone korban, kemudian dibuang ke tempat sampah di luar.
Kemudian, DK masuk lagi ke kamar dan melakukan penganiayaan berulang kali, hingga empat kali.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, Pemkab Tegal Tambah Ruang Isolasi
Lalu, tersangka 1 dan tersangka 2 membawa korban ke rumah sakit, selama perjalanan ternyata tersangka 1 merasa takut. Akhirnya, DS menyuruh DK apabila ada yang tanya supaya bilang bahwa korban kecelakaan.
“Untuk menghilangkan jejak penganiayaanya, atas saran DS, DK memberi keterangan kepada pihak Kepolisian bahwa kematian korban akibat kecelakaan lalu lintas,” beber Kapolres.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, satu potong kaos hitam, satu potong celana panjang warna hitam, satu unit sepeda motor Beat dan satu unit sepeda motor Mio.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 4 Manfaat Cabai Bagi Kesehatan Tubuh
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau 338 KUHP dan 220 KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tandas Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka.***