Tujuh Jam Setelah Lakukan Pembegalan, Tersangka Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Banjarnegara

2 Januari 2023, 18:15 WIB
Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap driver taksi online /Sri Yatni /

KABAR TEGAL - Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap driver taksi online yang terjadi Minggu, 1 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun Gandulekor, Panggisari, Mandiraja Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, tersangka TS (23) Warga Kecamatan Sepatan Kabupaten Tanggerang Banten berhasil dibekuk sekitar tujuh jam setelah kejadian.

"Setelah melakukan upaya pengungkapan dan pengejaran, Alhamdulillah dengan waktu kurang lebih tujuh jam tersangka ditangkap pukul 23.30 di Brebes," katanya saat konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Senin, 2 Januari 2023.

Ia mengungkapkan, kejadian bermula pada Minggu 1 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB korban Adi (31) seorang driver online, menerima orderan dari Mandiraja menuju ke Patikraja Banyumas, setelah sampai ditempat tujuan pelaku minta diantar balik ke Mandiraja.

Baca Juga: Babinsa Terus Motivasi Penurunan Stunting di Kabupaten Brebes

"sekitar pukul 16.30 WIB pelaku minta berhenti untuk buang air kecil, kemudian mobil berhenti di Gandulekor, saat di TKP kemudian pelaku menodong senjata tajam diduga jenis sangkur ke leher korban," bebernya.

Saat pelaku menodongkan sajam, lanjut AKBP Hendri, kemudian ditangkis oleh korban dengan tangan kiri, lalu korban melompat keluar dari kendaraan dan minta tolong kepada warga, warga yang mendengar suara, lalu berusaha mendekat tapi arus dari arah Banjarnegara padat sehingga korban berjalan ke arah kios bakso Olala.

"Sesampainya di depan kios bakso olala, pemilik kios Bakso Agus Sutrianto meminta tolong ke pengendata untuk dibawa ke rumah Kepala Desa Candiwulan Supardaya, kemudian kepala desa Bersama warga membawa korban ke Puskesmas 2 Mandiraja, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandiraja," ucapnya.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop CGV Transmart Tegal Senin 2 Januari 2023, Nonton KKN di Desa Penari Extended

Atas kejadian tersebut, lanjut Hendri, Korban mengalami luka sayat pada leher sepanjang 15 cm dan luka sayat pada telapak tangan kiri sepanjang 5 cm serta mengalami syok.

"Pelaku mengambil barang berupa 1 (satu) unit KBM Suzuki Ertiga warna Abu-Abu Metalik an. Korban dibawa kabur oleh pelaku," ujar dia.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, masih kata Kapolres, anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan pencarian terhadap pelaku dan barang bukti dan kemudian melakukan koordinasi dengan Polres jajaran guna melakukan pengejaran terhadap posisi pelaku.

"Pada hari minggu 2023 sekira pukul 23.10 wib anggota Pos pam Dermoleng Ketanggungan Brebes berdasarkan informasi yang kami sebarkan memberitahukan telah mengamankan satu unit KBM merk Suzuki Ertiga yang melarikan diri kearah wilayah kabupaten Brebes

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop CGV Transmart Tegal Senin 2 Januari 2023, Nonton KKN di Desa Penari Extended

Selanjutnya anggota Pos pam Dermoleng beserta anggota Polsek Larangan melakukan penghadangan terhadap Pelaku kemudian pada hari Senin, 02 Januari 2023 sekira pukul 00.30 pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya di bawa ke Polsek Ketanggungan, lalu pelaku diserahkan ke anggota Polres Banjarnegara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, tersangka belum pernah malakukan tindak pidana pencurian.

"Tersangka datang dari Banten ke Banjarnegara bersama keluarga niatnya hanya untuk ke tempat saudara, Jadi pada saat kabur setelah melakukan tindakan tersebut terus ketempat saudaray untuk mengambil keluarganya kemudian berangkat mengarah brebes menuju Banten, dari situlah kita lakukan pengejaran dan penangkapan di Brebes," tuturnya.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Shopee Tebak Kata Tantangan Harian 2 Januari 2023 Terbaru dari Huruf AACMIDN

Atas perbuatan tindak kejatahatan tersebut, tersangka, terancam hukuman sembillan tahun.

"Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun," pungkasnya.***

Editor: Dessi Purbasari

Tags

Terkini

Terpopuler