Ramai Obat Batuk Sirup Sebabkan Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polda Jateng Melakukan Pendataan pada IF dan PBF

21 Oktober 2022, 20:36 WIB
Terkait obat jenis sirup yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal akut terhadap anak yang viral dimedia sosial, Ditreskrimsus Polda Jateng /Sri Yatni/

 KABAR TEGAL - Terkait obat jenis sirup yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal akut terhadap anak yang viral dimedia sosial, Ditreskrimsus Polda Jateng pada Jumat, 21 Oktober 2022 melakukan koordinasi Dinas Kesehatan Provinsi Jateng dan stakeholder terkait.

Pada kesempatan tersebut Ditreskrimsus berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi yang diwakili oleh staf dinas kesehatan bagian pelayanan kesehatan dan penyediaan farmasi, BPOM wilayah Jateng, Ketua IDI wilayah Jateng, dan Kabid Dokkes.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo menyampaikan, dari hasil koordinasi penyebab bahan dalam obat yang menyebabkan kematian pada anak, sampai saat ini masih dalam penelitian oleh pihak kedokteran dan BPOM.

Baca Juga: Mitigasi Banjir di Sungai Sigeleng Brebes

Di wilayah Jateng sendiri menurut Kombes Dwi belum ada laporan terkait, akibat fatal terhadap anak. "Belum ada surat resmi dari Kemenkes terkait penarikan obat sirup dan penyebab kematian," kata Dwi.

Dwi mengatakan bahwa IDI dan Kabid dokkes sementara ini untuk pengobatan diutamakan menggunakan obat dalam bentuk puyer.

BPOM juga menyampaikan beberapa produk siirup yang beredar telah ditarik sendiri oleh Industri farmasi dan PBF (Perusahaan Besar Farmasi).

Baca Juga: Polres Demak Bersama Dinkes Imbau Seluruh Apotek Setop Penjualan Obat Sirup sesuai SK dari Kemenkes

"Sebagai tindaklanjut dan antisipasi, Dinas Kesehatan Provinsi sudah menyiapkan 3 Rumah Sakit Rujukan Hemodialisis khusus anak di Rumah Sakit Provinsi Jateng," kata Dwi.

Disebutkan bahwa Ditreskrimsus bersama jajaran Polres, Polresta maupun Polrestabes akan melakukan pendataan di masing-masing apotek, dengan menanyakan obat sirup anak apa saja yang sudah ditarik oleh pihak PBF.

"Ditreskrimsus akan mendata di tingkat IF (Industri Farmasi.red) dan PBF, (Perusahaan Besar Farmasi.red) terkait produk yang sudah ditarik," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Film di Bioskop Gajahmada Cinema Tegal Jumat 21 Oktober 2022, Black Adam Box Office Pilihan Pekan Ini

Sesuai koordinasi dengan IDI dan Kabid dokkes, Ditreskrimsus dan Polres jajaran juga akan memberikan himbauan agar sementara waktu lebih mengutamakan pengobatan menggunakan bentuk puyer.

"Memerintahkan agar masing-masing Satwil melaksanakan koordinasi dengan Dinkes dan IDI di wilayahnya. Apabila ada informasi tentang suspect kasus terkait, agar dilaporkan kepada Bid Dokkes Polda Jateng," Lanjut Dwi.

Sementara untuk perkembangan terkait dugaan gagal ginjal akut bisa dilaporkan ke Polda melalui Subdit 1 Indagsi Krimsus Polda Jateng.

Baca Juga: Jadwal Film Black Adam di Bioskop CGV Cinemas Transmart Tegal Jumat 21 Oktober 2022

"Ditreskrimsus dan instansi terkait akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ataupun pidana sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen," tandasnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas KBP M. Iqbal Alqudusy menghimbau kepada para Kasatwil agar segera berkoordinasi dengan Dinkes dan IDI apabila di wilayahnya terdapat kasus tersebut.

"Apabila ada info tentang suspect kasus terkait, agar segera dilaporkan kepada Bid Dokkes Polda," terang M. Iqbal.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Dalang Pengeroyokan Siswa SMK di Slawi Kabupaten Tegal

"Perkembangan adanya dugaan gagal ginjal akut agar dilaporkan ke Polda Jateng melalui Subdit 1 Bidang Indagsi Ditreskrimsus, agar Polri bisa monitor perkembangannya." lanjut M. Iqbal.***

Editor: Dessi Purbasari

Tags

Terkini

Terpopuler