Memakan 9 Korban, Pelaku Penjual Miras Oplosan di Jepara Berhasil Dibekuk Polisi

7 Februari 2022, 16:30 WIB
Pelaku Penjual Miras Oplosan di Jepara Berhasil Dibekuk Polisi /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Polres Jepara Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap satu orang dalam kasus miras oplosan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia. Satu orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara berinisial P yang membuat serta menjual miras oplosan, Senin 7 Januari 2022.

Kapolres Jepara AKBP Warsono S.H. S.K., M.H mengatakan, bermula adanya laporan dari perangkat desa melaporkan ada 3 orang meninggal dunia akibat minum miras oplosan.

Dari laporan tersebut Polres Jepara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta-fakta yang saat ini sudah dinaikkan satu orang P sebagai tersangka, pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan.

Baca Juga: Pulang ke Tanah Air, Ratusan Pekerja Migran Asal Jateng Jalani Karantina

"Kejadian ini terjadi pada hari senin 31 januari 2022, yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, diantaranya 2 meninggal di rumah, 7 meninggal di Rumah Sakit," Jelas Kapolres.

Sejumlah barang bukti diamankan oleh Polres Jepara, diantaranya berupa 4 dirigen ukuran 5 liter etanol, 1 dirigen ukuran 20 liter alkohol kadar 96 persen, 1 dirigen ukuran 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, 1 botol miras oplosan, 1 teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, 1 botol perasa kopi, corong, saringan, dan beberapa gelas cangkir.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan Polres Jepara memeriksa dua TKP yaitu warung dan rumah tersangka.

Baca Juga: Geger! Warga Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Larangan Tegal, Begini Ciri-Cirinya

"Dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan," Jelas AKP M. Fachrur Rozi.

Tersangka mengaku usaha miras oplosan sudah berjalan selama 6 bulan, dirinya dajari oleh seseorang warga Mambak. Bahan-bahan miras oplosan yang dia dapatkan dari Semarang dan didapat juga dari onlineshop penjualnya yang berasal dari Kota Depok.

Selain itu, tersangka mengatakan pada saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan.

Baca Juga: Daftar 5 Besar SMA Sederajat Terbaik di Tegal Tahun 2021 Menurut LTMPT, Peluang Masuk PTN Sangat Besar

Dari kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler