Pembangunan Ruko M Tree Desa Pegirikan, Kecamatan Talang Kabupaten Tegal Siapa Untung?

16 Desember 2021, 16:04 WIB
Lokasi pembangunan ruko M Tree yang terletak di desa Pegirikan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. /Kabar Tegal / Anis Yahya/

KABAR TEGAL - Sejumlah Ruko dibangun diatas tanah kas desa tepatnya desa Pegirikan yang masuk dalam wilayah Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.

Pemerintah Desa Pegirikan menyebut komplek ruko tersebut dengan nama Kios M Tree dimana jumlah kios yang dibangun semuanya ada 2 blok, blok A dan B.

Total jumlah unit ruko dari 2 blok itu ada 40 unit kios yang untuk disewakan. Sedangkan luas 1 unit ruko yakni 4 x 10m2 atau 40 m2.

Pembangunan ruko tersebut diserahkan pada pengembang atas nama Farid Ridwan. Nama tersebut diduga hanya tameng saja karena yang menggarap pekerjaan pembangunan ruko M Tree itu sebenarnya bernama H. Hadi. Sementara panitia pembangunan dipegang Imam Sis Sujayanto (Ketua KPMD Pegirikan) serta yang bertanggung jawab Kepala Desa Pegirikan Akhmad Jazuli.

Baca Juga: Dua Kasus Baru Positif Covid-19 di Kabupaten Tegal, Cek Perkembangan Kasusnya

Bagi calon penyewa kios M Tree, disodorkan sebuah pernyataan yang tertuang dalam satu lembar kertas bernarasi tentang Hak dan Kewajiban yang ditanda tangani ketiga orang tersebut diatas.

Pertama, bahwa penyewa kios berhak selain menerima kios dalam kondisi 100% dapat ditempati, juga mendapatkan fasilitas listrik dengan kapasitas 1300 VA. Termasuk juga sarana air bersih dan MCK, lahan parkir, serta penerangan Kios yang memadai.

Bagi penyewa sebagaimana yang disebutkan dalam perjanjian, pengelolaan sampah oleh pihak desa, penyewa berhak memegang surat resmi sewa kios dari desa, penyewa Kios dapat memperpanjang setelah 20 tahun, hanya membayar uang sewa lahan 4 x 10 meter.

Baca Juga: Kabar Gembira! Dear Fans BLACKPINK, Rose Akan Keluarkan Single Terbaru

Sedang kewajiban penyewa, tidak boleh merubah bangunan kedepan, wajib membayar uang retribusi Rp3.000,- perhari, sewa tidak boleh dipindahtangankan tanpa sepengetahuan pemdes Pegirikan dan wajib menjaga ketertiban serta berkewajiban bayar pajak PBB.

Namun muncul sedikit persoalan yang mengganjal proses pembangunan tersebut. Pekerjaan yang sudah lewat 50 persen itu tidak memiliki halaman karena persis didepan ruko yang dibangun itu bukan tanah milik pemerintah desa.

Bahkan tanah tersebut telah puluhan tahun ditempati orang untuk usaha dengan bangunan semi permanen. Bangunan semi permanen itupun dilengkapi listrik yang difasilitasi oleh PLN.

Awalnya ketika pemerintah desa mengirimkan surat perintah yang menyatakan lahan tersebut akan dibikin halaman depan ruko ke para pedagang agar membongkar sendiri lapak maupun kios semi permanen itu.

Baca Juga: Dewi Aryani Gandeng IPSM Kabupaten Tegal Tanam Ratusan Pohon Durian di Desa Sigedong Bumijawa

Namun perintah pengosongan lahan, mendapat perlawanan dari para pedagang yang merasa sudah puluhan tahun mengais rejekinya dilahan itu. Memang pemerintah desa memberikan kompensasi bagi mereka masing-masing pedagang satu juta rupiah untuk membongkar lapak atau bangunan semi permanen milik mereka.

Dari para pedagang yang bersedia menerima kompensasi satu juta rupiah, masih menyisakan dua pedagang yang belum bersedia melakukan pembongkaran karena kompensasi yang pemerintah desa berikan dianggap tidak masuk akal.

Perlawanan itu juga dituangkan dalam pernyataan sikap yang menyebutkan bahwa lahan yang mereka pakai bukanlah tanah kas desa, kompensasi yang diberikan harusnya sepantasnya untuk mendirikan kembali bangunan sebagai tempat usaha,

Pernyataan mereka juga menganggap penggusuran tanpa ada perundingan dan musyawarah dulu tapi langsung main gusur, tanpa prosedur aturan sesuai perundang-undangan.

Baca Juga: Berikan Dukungan, Bupati Umi Azizah Borong Jersey dan Kaos Persekat

“Mulai dari awal sampai saat ini saya merasa di rugikan. saat pengurukan lahan sampai penbangunan ruko sudah 5O pesen jadi saya tidak bisa berdagang karena terganggu dengan aktifitas royek. Warung saya tutup total gak ada pemasukan mati,” ujar Minanti pada Kabar Tegal, salah seorang pedagang yang masih bertahan.

“Sekarang sudah berjalannya waktu 1tahun lebih, yangg di bilang bapak lurah pegirikan mau musyawaroh kembali untuk kesepakatan bersama biar tidak ada yang dirugikan, malah sewenang wenang beri surat penggusuran sepihak tanpa kemanusian dan tidak perdulikan hak masyarakat,” kata wanita asal desa Pecabean, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Sementara Kepala Desa Pegirikan, Akhmad Jazuli saat akan dikonfirmasi tidak berada di Kantor desa. Sementara Sekdes Pegirikan, Nofal Purnomo, S.Pd  juga sedang berada di kantor Kecamatan Talang.

Baca Juga: Harris Turino Bakal Dorong Pembangunan Kawasan Industri di Kabupaten Tegal

"Pak Kades sedang di Kota Tegal," ujar Kaur Keuangan desa Pegirikan, Bani Fadilah, S.Pd.I pada Kabar Tegal, Kamis, 16 Desember 2021

Bani Fadilah sendiri selanjutnya tidak bersedia memberikan keterangan karena menurutnya bukan pada kapasitasnya. Sebab ia tidak masuk dalam panitia pembangunan ruko M. Tree.

Sementara Kepala Desa Pegirikan, Akhmad Jazuli saat dihubungi Kabar Tegal melalui WhatsApp mengatakan dirinya sedang mendampingi saudaranya mengurus sesuatu di BRI.

“Walaikumsalam. Yaa mas. Aku posisi lagi nang tegal mas,” jawab kades Pegirikan itu. Namun ketika Kabar Tegal bermaksud mendatangi ke lokasi dirinya berada, kades Jazuli berkilah dirinya sibuk.

“Maaf mas. Saya lagi banyak acara. Mengko malah kemrungsung,” katanya.

Sebagaimana sumber di desa Pegirikan yang tidak bersedia disebutkan namanya menyatakan, bahwa pemerintah desa Pegirikan pembuatan ruko diatas tanah kas desa tersebut disewakan untuk umum dengan harga sewa per 20 (dua puluh) tahun seharga Rp 160 juta untuk satu unitnya.

Harga tersebut dapat dibayarkan dengan uang muka Rp 32 juta, sisanya diangsur melalui bank. Masih menurut sumber tadi, pembayaran kontan dilakukan oleh bank dan nantinya penyewa ruko melakukan pembayaran ke bank tersebut.

Namun demikian, pembayaran 40 unit ruko oleh bank diserahkan ke panitia pembangunan ruko bukan ke Bendahara pemerintah desa.

“Rencananya pemasukan dari hasil sewa ruko tidak masuk ke bendahara pemerintah desa tapi ke kepanitiaan pembangunan,” ujar sumber tadi.

“DP 32 juta, sisanya diangsur melalui bank. Bank yang membayar kontan ke panitia pembangunan,” tambahnya.

Dari pembangunan ruko M Tree, yang didapatkan pihak pemerintah desa adalah 2 unit ruko yang kabarnya sudah menjalin kerjasama dengan salah satu minimarket sebagai penghasilan kas desa.

“Pemerinah desa mendapatkan dua ruko untuk nantinya dijadikan tempat usaha bersama indomaret dan hasilnya sebagai penghasilan desa. Tapi nantinya setelah 20 tahun tersebut, seluruh ruko menjadi aset desa Pegirikan,” pungkasnya.

Pembangunan di desa Pegirikan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal bila tanpa perencanaan dan studi kelayakan yang matang, hanya akan menuai permasalahan dikemudian hari. Maka sikap bijak dari semua pihak perlu dijalankan agar tidak ada yang merasa diuntungkan atau dirugikan.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler