Dua Keluarga Korban SJ-182 Asal Jateng Terima Santunan dari Jasa Raharja

1 Februari 2021, 11:37 WIB
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, didampingi Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lahmi, di kediaman keluarga korban, Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Sabtu, 30 Januari 2021. /Dok.Humas Jateng/

KABAR TEGAL - Keluarga dua korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 asal Kabupaten Sragen, Suyanto (40) dan Riyanto (32) menerima santunan asuransi dari PT Jasa Raharja.

Santunan tersebut diserahkan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, didampingi Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lahmi, di kediaman keluarga korban, Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Sabtu, 30 Januari 2021.

Dalam kesempatan itu, Bupati Yuni mengatakan, pihaknya bersama Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lahmi, Wakapolres Sragen Kompol Eko Mardiyanto, Sekda Sragen Tatag Prabawanto dan Muspika Kecamatan Tangen, sengaja datang sekaligus untuk memberikan dukungan agar pihak keluarga tidak larut dalam kesedihan.

Baca Juga: Daftar Segera! Program Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri Tahun 2021 dari Kominfo, Begini Persyaratannya

“Pagi ini, mewakili Pemerintah Kabupaten Sragen dan seluruh masyarakat Kabupaten Sragen menyampaikan turut berduka cita yang sedalam dalamnya. Semoga Almarhum Mas Suyanto dan Mas Riyanto husnul khotimah dan untuk keluarga korban bisa ikhlas, kuat dan sabar, amin,” ujarnya.

Yuni juga mengucapkan terima kasih kepada PT Jasa Raharja yang telah memberikan santunan kepada ahli waris korban.

“Kami berterima kasih kepada Jasa Raharja yang dengan cepat memberikan santunan asuransi kepada ahli waris dari kedua korban yang sudah berhasil di identifikasi kemarin, Jumat, 29 Januari 2021. Rencananya kedua jenazah segera dibawa ke Sragen untuk dimakamkan. Proses pemakaman akan dibiayai oleh Pemkab Sragen,” terang Yuni.

Baca Juga: Video Viral Buaya Telan Kaki Manusia, Kapolres Bangkalan : Itu Hoaks!

Sementara, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lahmi menyampaikan ucapan duka cita sekaligus menyerahkan santunan.

Ia menjelaskan, kedua korban pesawat tersebut telah terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia masing-masing ahli waris berhak menerima santunan Rp50 juta, yang diberikan melalui transfer ke rekening ahli waris.

“Jadi ini sudah jadi tanggung jawab kami, sebagai bentuk kehadiran negara kepada masyarakat yang mengalami musibah. Setelah mendapat kabar dua jenazah asal Sragen berhasil teridentifikasi oleh tim DVI Polri, maka hak dari masyarakat segera kami sampaikan,” jelas Jahja.

Baca Juga: Seorang Pria Tega Bakar Istri di Deli Serdang, Polisi: Kami Masih Melakukan Penyidikan

Untuk informasi, ada tiga orang asal Provinsi Jawa Tengah yang menjadi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ-182 pada, 9 Januari 2021 lalu. Dua korban berasal dari Kabupaten Sragen, dan satu korban dari Kabupaten Kebumen.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler