Taliban Rilis Aturan Media, Larang Perempuan Main Sinetron dan Wartawan Wajib Pakai Hijab Islami

- 24 November 2021, 09:57 WIB
Arsip - Sejumlah siswi SD pulang dari sekolah di Kabul, Afghanistan, 25 Oktober 2021. (ANTARA/Reuters/as)
Arsip - Sejumlah siswi SD pulang dari sekolah di Kabul, Afghanistan, 25 Oktober 2021. (ANTARA/Reuters/as) /

KABAR TEGAL - Pemerintah Taliban merilis aturan pembatasan terhadap media Afghanistan. Salah satunya larangan melibatkan pemain perempuan bermain drama televisi (sinetron) dan mewajibkan pembaca berita perempuan memakai "hijab Islami".

Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan Afghanistan menetapkan sembilan aturan media pekan ini, sebagian besar melarang media apa pun yang bertentangan dengan "nilai-nilai Islam atau Afghanistan", kata juru bicara pemerintah Taliban pada Selasa, 23 November 2021.

Ada beberapa aturan pembatasan khusus ditargetkan pada kaum perempuan, sebuah langkah yang berpotensi memicu kekhawatiran komunitas internasional.

"Drama (televisi)... atau program-program yang menayangkan akting perempuan, tidak boleh disiarkan," tulis aturan tersebut.

Baca Juga: Pawang Hujan Lapor Polisi Tak Terima oleh Cuitan Netizen di Twitter

Aturan itu juga mewajibkan wartawan perempuan yang bersiaran untuk memakai "hijab Islami" tanpa mendefinisikan apa maknanya.

Pengawas HAM internasional Human Rights Watch (HRW) menilai kebebasan media di Afghanistan merosot. Pihaknya juga mengecam aturan tersebut karena dinilai melanggar HAM.

"Hilangnya ruang untuk perbedaan pendapat dan pembatasan yang semakin ketat bagi kaum perempuan di bidang media dan seni itu menghancurkan," ucap Patricia Goss, seorang petinggi HRW untuk kawasan Asia lewat pernyataan.

Sebagian besar perempuan di Afghanistan memang sudah berjilbab. Namun,  pernyataan Taliban di masa lalu bahwa perempuan harus memakai "hijab Islami" kerap membuat para pegiat HAM perempuan khawatir. Mereka menganggap istilah itu tidak jelas dan dapat ditafsirkan secara kolot.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x