5. Pas Photo Suami / Istri (bagi yang sudah menikah),
6. Surat Rekomendasi dari atasan debitur, dan
7. Form Permohonan Pengajuan Pinjaman
Jangka waktu kredit hingga 15 tahun (180 bulan) atau usia debitur saat jatuh tempo kredit maksimal 75 tahun (Briguna lunas selambat-lambatnya pada saat debitur berulang tahun yang ke-75).
3. Briguna Umum
Kredit yang diberikan kepada calon debitur/ debitur dengan sumber pembayaran (repayment) berasal dari sumber penghasilan tetap atau fixed income (gaji) dengan jangka waktu sejak pegawai aktif sampai dengan masa pensiun.
Baca Juga: Polres Magelang Sita Belasan Ribu Butir Obat Berbahaya Mengandung Narkoba
Persyaratan:
1. Identitas Diri: KTP, NPWP, Kartu Keluarga Asli