Kemudian pelapor selanjutnya yang menyeret Ferdinand adalah Haris Pertama di Bareskrim Polri.
“Jadi jam 16.20 tepatnya hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP. Yang melaporkan adanya tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi berita bohong, pemberitaan hoaks, yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” Ungkap Karo Penmas Devisi Humas Polri Ahmad Ramadhan.
Ferdinand pun sudah menanggapi laporan polisi di Polda Sulse dan ia siap untuk memberikan klarifikasi.
“Saya menghormati ya, kita ini kan negara hukum. Saya menghormati hak hukum siapa pun sepanjang kita sama sama berada di jalur hukum,” ucap Ferdinand.
Ferdinand pun menyampaikan bahwa hukum semestinya tidak dipakai sesuka hati. Karena cuitan tersebut bukan ditujukan kepada siapapun, tetapi untuk dirinya sendiri. Ia juga tidak menyasar kelompok atau agama tertentu.***