4. Tidak diizinkan karantina di Wisma Atlet
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Keputusa Kepala Satgas Covid-19 No. 12/2021 tanggal 15, September 2021.
Dimana dikatakan bahwa hanya 3 kategori WNI yang bisa menjalankan karantina di Wisma Atlet Pademangan.
• Pekerja imigran yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
• Pelajar Indonesia setelah mengikuti pendidikan atay tugas belajar dari luar negeri.
• Pegawai Pemerintah RI yang kembi ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri.
5. Petugas masih melakukan penyelidikan lanjut
Seperti yang dikatakan oleh Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS.
"Saat ini, pihak Kodam Jaya Sedang dalam peroses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai hilir dalam arti, pemeriksaan dilakukan mulai dari bandara sampai dengan RSDC Wisma Pademangan," ucap Kolonel Herwin.