Hati-hati Menggunakan Media Sosial, Berikut Tips Agar Aman

- 21 September 2021, 15:52 WIB
Ilustrasi media sosial / kominfo.go.id
Ilustrasi media sosial / kominfo.go.id /

Jangan meluapkan emosi di media sosial, atau Anda bisa merugi sebab dapat mempermalukan diri sendiri dan/atau merugikan orang lain.

Baca Juga: Lazismu Kabupaten Tegal Gelar Rakerda Bahas Program dan Target Pencapaian Tahun 2022

3. Berpikir ulang.
Sebelum memutuskan untuk mengunggah sesuatu, mari berpikir berkali-kali agar apa yang kita unggah tidak menyebabkan sesuatu yang merugikan diri kita sendiri atau orang lain. 

4. Diary lebih baik.
Kalau niat Anda mencurahkan seluruh kekesalan, emosi, ataupun kesedihan, media sosial bukan pilihan yang baik. Diary atau buku harian lebih baik jadi tempat Anda menuliskan semua curahan hati. 

5. Manfaatkan hanya sisi positif media sosial.
Media sosial punya banyak sisi positif di antaranya menjalin silaturahmi, memamerkan jualan/dagangan kita, menemukan jejak teman lama dan lainnya. Manfaatkanlah media sosial hanya untuk hal-hal positif saja.

Baca Juga: Polda Jateng Berlakukan Wajib Scan Barcode PeduliLindungi bagi Seluruh Anggota dan Tamu Mapolda

6. Telusuri fakta.
Awas ini yang berbahaya, jangan sampai Anda menjadi penyebar berita bohong alias hoaks. Ada baiknya Anda telusuri fakta sebelum menyebarkan hal-hal yang tidak dipahami di media sosial. 

Sebaliknya, saat menerima informasi yang terasa aneh dan janggal, telusuri dulu kebenarannya. Jangan menelan informasi secara bulat-bulat, filter dan telaah. Jangan terburu-buru sharing sebelum saring.

7. Jaga data pribadi dan privasi.
Setiap orang memiliki hak asasi manusia untuk dapat melindungi diri dan atau pribadinya. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28 G yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. 

Baca Juga: Jadi Saksi Kubu Moeldoko di Sidang PTUN, Ketua DPC Nonaktif Ayu Palaretin Akui AHY Ketum Demokrat

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x