Jadi Saksi Kubu Moeldoko di Sidang PTUN, Ketua DPC Nonaktif Ayu Palaretin Akui AHY Ketum Demokrat

- 20 September 2021, 06:09 WIB
Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Ivan Agusta.
Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Ivan Agusta. /Kabar Tegal/Sandy

KABAR TEGAL - Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretin yang dinonaktifkan saat gejolak KLB Deli Serdang, mengakui bahwa Agus Harimurti Yudhono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025.

Ayu mengakui hal itu saat dirinya menjadi saksi sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko.

"Ketika Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, mencecar saksi perihal siapa yang mereka pilih dalam Kongres V Partai Demokrat, tanggal 15 Maret 2020 di Jakarta, Bu Ayu menjawab dan mengaku mendukung AHY sebagai Ketum Partai Demokrat," ujar Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Ivan Agusta, Minggu 19 September 2021.

Baca Juga: Elektabilitas AHY Melejit Usai Kisruh Demokrat, Pengamat: Publik Simpati karena Ada Kesan Terzolimi

Dalam sidang gugatan itu, kata Ivan, Ayu Palaretin sebagai salah satu saksi dari Kubu Moeldoko. Selain Ayu, saksi lainnya yakni Muklis Hasibuan sebagai mantan Ketua DPC Labuan Batu, Sumut dan M Isnaini sebagai mantan Ketua DPC Ngawi, Jateng. Dua orang saksi itu juga mengakui hal senada seperti Ayu Palaretin.

Dengan begitu, lanjut dia, mereka sampai saat ini tidak keberatan dengan kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Ivan berharap, Majelis Hakim PTUN akan memutus sesuai dengan keadilan hukum.

Dalam kesempatan itu, Ivan juga menyampaikan pernyataan Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo, bahwa dalam sidang gugatan tersebut para saksi dari Kubu Moeldoko hanya mempersoalkan tentang pemecatan sejumlah ketua DPC. Padahal, soal pemecatan menjadi urusan internal partai. Hal itu dinilai tidak masuk dalan gugatan PTUN. Sebab, persoalan internal partai menjadi urusan Mahkamah Partai.

Baca Juga: Marzuki Alie Beberkan Alasan Terjadinya KLB Partai Demokrat

"UU Partai Politik tegas, bila ada permasalahan internal partai, maka diselesaikan di Mahkamah Partai. Mereka tidak pernah mengajukan ke Mahkamah Partai. Ada dugaan mereka diperalat kubu Moeldoko untuk menggugat keputusan Pemerintah itu," tandasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x