Hati-hati! Kini Prank Bisa Kena Denda Hingga Rp10 Juta

- 7 Juni 2021, 05:37 WIB
Ilustrasi prank April Mop
Ilustrasi prank April Mop /Pexels.com/Andrea Piacquadio

KABAR TEGAL- Aksi nge-prank banyak dilakukan masyarakat untuk menaikkan rating di media sosial.

Namun kini, bagi yang suka nge-prank, harus lebih hati-hati. Sebab akan ada ancaman pidana.

Sebagaimana dikutip dalam RUU KUHP, ancaman bagi pelaku prank itu diatur dalam Pasal 335. Selengkapnya berbunyi:

Baca Juga: Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Dua YouTuber Ini Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi

Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Nah, dalam Pasal 79 ayat 1 RUU KUHP disebutkan, ancaman denda kategori II maksimal Rp10 juta. Selain nge-prank, yang masuk delik ini adalah mencoret-coret tembok di jalan umum.

Bagi yang masih merasa tidak terima di-prank, bisa menggunakan pasal tindak pidana penghinaan. Pasal 439 RUU KUHP berbunyi:

Baca Juga: Verrel Bramasta Akui Telah Hamili Anak Kenalannya, Venna Melinda: Sudah Tahu Mama

(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x