(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Baca Juga: Beredar Curhatan Lea Ciarachel Soal Kontroversi Zahra, Reaksinya Tak terduga
Berikut adalah RUU KUHP ancaman bagi pelaku yang melakukan prank secara berlebihan.***