Hati-hati! Kini Prank Bisa Kena Denda Hingga Rp10 Juta

- 7 Juni 2021, 05:37 WIB
Ilustrasi prank April Mop
Ilustrasi prank April Mop /Pexels.com/Andrea Piacquadio

(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Baca Juga: Beredar Curhatan Lea Ciarachel Soal Kontroversi Zahra, Reaksinya Tak terduga

Berikut adalah RUU KUHP ancaman bagi pelaku yang melakukan prank secara berlebihan.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x