Masyarakat Wajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Ciri Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal

8 Desember 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi penipuan online. /Mohamed Hassan/Pixabay /

KABAR TEGAL - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) memaparkan sejumlah ciri umum praktik investasi bodong termasuk pinjaman daring ilegal yang harus dihindari masyarakat agar tidak menjadi korban dan menimbulkan kerugian.

"Karakteristik umum investasi bodong, pertama tidak secara eksplisit menyatakan terdaftar di OJK, tidak ada logo OJK," kata Analis Ekonomi Policy Center Iluni UI Fadli Hanafi dalam webinar terkait perlindungan konsumen industri keuangan di Jakarta, Selasa 8 Desember 2020.

Selain itu, lanjut dia, besaran imbal hasil yang tidak wajar, bahkan ada yang menjanjikan dua persen setiap hari.

Baca Juga: PLN Imbau Masyarakat Waspadai Lowongan Kerja Palsu

Ajakan untuk investasi itu, kata dia, bahkan melalui pesan singkat yakni SMS atau melalui pesan aplikasi Whatsapp yang disebar kepada masyarakat.

Selanjutnya, periode pembayaran imbal hasil tidak wajar atau dengan tempo waktu yang cepat dan domisili perusahaan yang tidak jelas.

Kemudian, proses administrasi yang sangat mudah, kata dia, juga perlu dicurigai sebagai investasi bodong. Misalnya, lanjut dia, syarat hanya melampirkan KTP atau kartu keluarga (KK) karena dampaknya ketika terjadi gagal bayar, tidak jarang informasi pribadi itu kemudian disebarluaskan.

Baca Juga: Menaker Terbitkan Aturan Libur Pilkada Bagi Pekerja/Buruh, Simak Disini

"Begitu terjadi gagal bayar, tidak jarang kita temui informasi pribadi kemudian diupload, mempermalukan yang bersangkutan dan tentu ini sangat tidak baik," imbuhnya.

Ia menambahkan sejak 2019 pengaduan terkait perusahaan teknologi keuangan atau Fintech pinjam meminjam dalam jaringan (P2P lending) paling banyak diadukan masyarakat.

Pihaknya mengapresiasi OJK melalui perlindungan konsumen, kasus tersebut pada tahun ini menurun 45 persen.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Ketum PBNU Sembuh Dari Covid-19

Ia juga mengungkapkan pengaduan terkait multi level marketing (MLM) ilegal juga turun 47,37 persen, kriptokurensi juga turun 53,8 persen, forex/future trading turun 67,26 persen.

Namun, lanjut dia, dua sektor perlu mendapat perhatian karena meningkat mencapai 58,3 persen yakni terkait investasi uang dan gadai ilegal mencapai 10,29 persen.

Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim dalam kesempatan yang sama mengungkapkan selama 2020, pengaduan sektor keuangan yang masuk di BPKN mencapai 191 pengaduan konsumen selama periode Januari-2 Desember 2020.

Baca Juga: BPOM Pastikan Keamanan & Efektivitas Vaksin COVID-19 Sebelum Diedarkan

Rinciannya, kata dia, paling banyak terkait non-bank mencapai 56 pengaduan, investasi (55), perbankan (39), uang digital (10), asuransi (29).

Ia menjabarkan aduan di sektor keuangan di antaranya terkait leasing kendaraan, kredit pemilikan rumah dan kredit pemilikan apartemen, pembobolan kartu kredit dan tabungan nasabah, asuransi, pinjaman online (fintech) dan reksadana investasi.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler