SKB 3 Menteri, Sekolah Negeri Dilarang Atur Seragam Murid Berdasarkan Agama

- 3 Februari 2021, 22:58 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim/

Dengan adanya SKB ini, lanjut dia, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. Dalam hal ini, pemda dan kepala sekolah diberi waktu 30 hari.

"Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," lanjutnya.

Baca Juga: Mulai Malam Ini, Pemerintah Arab Saudi Larang WNI Masuk ke Negaranya

Apabila terjadi pelanggaran terhadap keputusan ini, kata Nadiem, ada sanksi yang mengancam. Sanksi tersebut bisa diberikan oleh pemda, Kemendagri, ataupun Kemenko PMK.

"Contohnya pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan. Gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Kemendagri bisa memberikan sanksi bisa memberikan sanksi kepada gubernur," tutur Nadiem.

"Dan Kemenko PMK bisa memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran bantuan operasional sekolah atau bos atau bantuan lainnya. Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku," imbuhnya.

Baca Juga: Bupati Terpilih di NTT Ternyata WNA Amerika Serikat, Polda Langsung Turun Tangan

Terakhir, Nadiem menegaskan SKB ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh. Hal ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan pemerintah setempat.

"Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x