Wajib Tau! Bagi Orang Tua dan Wali, Persyaratan PPDB 2021 Untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK

5 Februari 2021, 11:30 WIB
Penerimaan Siswa Baru /pixabay.com/stockpick

KABAR TEGAL- Pada Kamis, 4 Februari 2021 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim telah mengeluarkan panduan mengenai peniadaan ujian sekolah, ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah tahun 2021 bagi seluruh sekolah di Indonesia.

Dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021, pada poin 8 disebutkan mengenai aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021.

Dilansir dari Portaljogja.com menyadur dari laman Kemendikbud jdih.kemdikbud.go.id aturan dan syarat PPDB tahun 2021 sebagai berikut:

Baca Juga: Mencapai Rp9,5 Triliun, Nilai Kontrak Messi Sangat Fantastis!

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru

1. PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel
2. PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu

PASAL 3

Bagi calon peserta didik Taman Kanak-Kanak(TK):
1. Peserta didik Taman Kanak-kanak(TK) Kelompok A paling sedikit berusia 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun.
2. Peserta didik Taman Kanak-kanak(TK) Kelompok B paling sedikit berusia 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.

PASAL 4

Bagi calon peserta didik Sekolah Dasar (SD) atau MI:
1. Calon peserta didik kelas satu SD harus memiliki usia 7 tahun, atau paling rendah sudah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2021
2. SD memprioritaskan penerimaan peserta didik kelas 1 yang berusia 7 tahun.
3. Pengecualian usia paling rendah ketika memasuki SD dapat dilakukan dengan syarat calon peserta didik memiliki dua hal, yaitu kecerdasan dan atau bakat istimewa serta memiliki kesiapan psikis untuk memasuki SD.
4. Calon peserta didik istimewa tersebut dapat dibuktikan melalui rekomendasi tertulis psikolog profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Baca Juga: Lagu 'Love So Fine' Akhirnya Dirilis Cha Eun Woo

PASAL 5

Bagi calon peserta didik Sekolah Menengah Pertama (SMP):
1. Calon siswa siswi SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021
2. Telah menyelesaikan kelas 6 SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat

PASAL 6

Bagi calon peserta didik Sekolah Menengah Atas(SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan(SMK):
1. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2021
2. Calon peserta didik telah menyelesaikan kelas 9 SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat
3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

PASAL 7

Persyaratan usia seperti yang dimaksud dalam persyaratan usia TK, SD, SMP, SMA, SMK dibuktikan dengan :
1. Akta kelahiran calon peserta didik
2. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, sesuai dengan domisili calon peserta didik
3. Pengecualian persyaratan usia dibolehkan untuk sekolah dengan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dari Indonesia.

Baca Juga: Kode Redeem FF (Free Fire) Hari Ini 5 Februari 2021 Valid, Segera Tukarkan dan Dapatkan Skin Weapon

PASAL 8

Persyaratan kelulusan harus dibuktikan dengan:
1. Ijazah
2. Dokumen lain yang menyatakan kelulusan

PASAL 9

Bagi calon peserta didik baru kelas 7 SMP atau kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. Permohonan surat rekomendasi belajar disampaikan pada:
1. Direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA
2. Direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK
3. ketentuan ini berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing

PASAL 10

Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan
Bila sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

PASAL 11

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan
batas usia pasal 3, 4, 5, 6 dan dokumen kelulusan pada pasal 8.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler