Bantuan yang diberikan dalam dua gelombang yaitu April-Juni dengan nilai sebesar Rp600 ribu per bulan per KPM namun untuk Juli-Desember jumlah bantuan menjadi Rp300 ribu per KPM.
Faizal juga mengingatkan petugas di lapangan agar dalam proses pendistribusian BST tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yaitu menerapkan jaga jarak dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Baca Juga: Jumlah Pasien Melonjak, RSUD Kardinah Gunakan Tenda Darurat
"Kami imbau untuk petugas tetap menerapkan protokol kesehatan, begitu juga masyarakat untuk tertib saat pengambilan bantuan sosial tunai dengan menjaga jarak dan tidak lupa untuk memakai masker," ujarnya.***