Inilah Cara Cek BSU Subsidi Upah Lewat kemnaker.go.id, Perhatikan Syarat Pendaftarannya

- 24 Januari 2023, 06:25 WIB
Kemenaker Update Info Soal BSU Tahun 2023, Cek Juga Solusi Jika Tak Dapat Bantuan Subsidi Upah
Kemenaker Update Info Soal BSU Tahun 2023, Cek Juga Solusi Jika Tak Dapat Bantuan Subsidi Upah //Dok. BPJS Ketenagakerjaan/

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).***

 

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x