KABAR TEGAL- Kredit Usaha Rakyar (KUR) merupakan kredit modal kerja atau kredit investasi yang diberikan untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi yang dinilai produktif dalam melaksanakan usahanya.
KUR sendiri memiliki plafon pinjaman hingga sebesar Rp 500 juta untuk para pelaku usaha di Indonesia.
Lalu apa sih syarat untuk mengajukan bantuan modal KUR?
Berikut syarat untuk mengajukan bantuan modal KUR untuk menambah modal bisnis anda:
Baca Juga: Dua Maling Velg dan Ban Mobil di Rumah Kost Dibekuk Polresta Banyumas
KUR Mikro
1. Calon debitur adalah individu yang melakukan usaha produktif yang layak
2. Memiliki legalitas yang lengkap :
- KTP / SIM
- KK
- Lama usaha minimal 6 bulan
KUR Ritel
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Megawati, Dewi Aryani dan Ragil Tresna Gelar Cooking Demo
1. Calon debitur adalah individu (perorangan / badan hukum), Kelompok, Koperasi yang melakukan usaha produktif yang layak
2. Memiliki legalitas yang lengkap :
- Individu : KTP / SIM, & KK
- Kelompok : Surat Pengukuhan dari Instansi terkait atau Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan atau Akte Notaris
- Koperasi / Badan Usaha Lain : Sesuai ketentuan yang berlaku
3. Lama usaha minimal 6 bulan
4. Perijinan :
- Plafond kredit s/d Rp. 100 juta : SIUP, TDP & SITU arau Surat Keterangan Usaha dari Lurah/ Kepala Desa
- Plafond kredit > Rp. 100 juta : Minimal SIUP atau sesuai ketentuan yang berlaku
KUR Linkage Program (Executing)
1. Calon debitur adalah BKD, Koperasi Sekunder, KSP/USP, BPR/BPRS, Lembaga Keuangan Non Bank, Kelompok Usaha, LKM diperbolehkan mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan namun tidak sedang menikmati Kredit Program Pemerintah
2. Memiliki legalitas yang lengkap :
- AD/ART
- Memliki ijin usaha dari pihak yang berwenang
- Pengurus aktif
3. Lama usaha minimal 6 bulan
KUR Linkage Program (Channelling)
1. Calon debitur adalah :
- End user, yang tidak sedang menikmati KMK atau KI dan atau Kredit Pemerintah, namun Kredit Konsumtif diperbolehkan
- Lembaga Linkage, diperbolehkan sedang mendapatkan pembiayaan dari Perbankan maupun Kredit Program Pemerintah
2. Legalitas: end user, sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel
PERSYARATAN KREDIT
KUR Mikro
1. Plafond kredit maksimal Rp 20 juta
2. Suku bunga efektif maks 22% per tahun
3. Jangka waktu & jenis kredit :
- KMK : maksimal 3 tahun
- KI : maksimal 5 tahun. Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi
- KMK : maksimal 6 tahun
- KI : maksimal 10 tahun
4. Agunan:
- Pokok : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak)
- Tambahan : Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana
KUR Ritel
1. Plafond kredit > Rp 20 juta s/d Rp 500 juta
2. Suku bunga efektif maks 13 % per tahun
3. Jangka waktu & jenis kredit:
- KMK : maksimal 3 tahun
- KI : maksimal 5 tahun. Dalam hal
perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi
- KMK : maksimal 6 tahun
- KI : maksimal 10 tahun
4. Agunan :
- Pokok : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak)
- Tambahan : Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana
KUR Linkage Program (Channelling)
1. Plafond kredit sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel
2. Jangka waktu & jenis kredit:
- KMK : maksimal 3 tahun
- KI : maksimal 5 tahun. Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi
- KMK : maksimal 6 tahun
- KI : maksimal 10 tahun
3. Suku bunga : sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel
4. Agunan :
- Pokok : Piutang kepada nasabah
- Tambahan : sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.***