- AD/ART
- Memliki ijin usaha dari pihak yang berwenang
- Pengurus aktif
3. Lama usaha minimal 6 bulan
KUR Linkage Program (Channelling)
1. Calon debitur adalah :
- End user, yang tidak sedang menikmati KMK atau KI dan atau Kredit Pemerintah, namun Kredit Konsumtif diperbolehkan
- Lembaga Linkage, diperbolehkan sedang mendapatkan pembiayaan dari Perbankan maupun Kredit Program Pemerintah
2. Legalitas: end user, sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel
PERSYARATAN KREDIT
KUR Mikro
1. Plafond kredit maksimal Rp 20 juta
2. Suku bunga efektif maks 22% per tahun
3. Jangka waktu & jenis kredit :
- KMK : maksimal 3 tahun
- KI : maksimal 5 tahun. Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi
- KMK : maksimal 6 tahun
- KI : maksimal 10 tahun
4. Agunan: