Cara dan syarat lengkap untuk mendapatkan kebijakan tersebut yaitu mengumpulkan sampah non-organik yang masih bersih dan bisa dijual.
Sampah non-organik yang dimaksud ialah botol plastik, besi, tembaga, dan beberapa benda lainnya.
Sampah-sampah itu akan dikumpulkan ke bank sampah, kemudian ditimbang beratnya.
Setelah ditimbang, pemohon pembuatan SIM akan diberi buku tabungan yang isinya besar berisi uang hasil dari penjualan uang.
Jika uang sudah terkumpul, maka permohonan SIM dapat langsung dipergunakan untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya pembuatan SIM dengan datang langsung ke Satpas di Kota Cirebon.
"Konsep ini mengajak masyarakat agar peduli dan sadar akan kebersihan lingkungan, dengan cara masyarakat dapat menggunakan sampah plastik dengan jumlah tertentu untuk pembayaran PNBP SIM," ujarnya.
Menariknya, kebijakan itu tak hanya dapat dipergunakan untuk membayar biaya pembuatan SIM. Namun, dapat dipergunakan untuk pembayaran biaya dokumen kepolisian lainnya.
Salah satunya yaitu biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat digantikan oleh sampah sebagai pengganti uang.