Baca Juga: Korban Pinjol Bakal dapat Dana Bantuan, BAZNAS sedang Identifikasi Penerimanya
Hingga saat ini, para korban punya kewajiban untuk membayar dan terkena tagihan oleh pihak aplikasi pinjol yang mereka gunakan.
Hal tersebut terjadi karena mereka (mahasiswa IPB) sudah mengajukan pinjaman online sebelumnya.
"Pasal yang kami sangkakan sementara, 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan," lanjutnya.
Baca Juga: Kunjungi TVRI, Kapolda Jabarkan Peran Polri Dalam Penanganan Korupsi Hingga Pinjol Ilegal
Kasus ini tentunya menyita banyak perhatian publik dengan ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol.
Kini, pihak kepolisian masih mengusut perkara ini dan bagi terlapor SAN akan dikenakan hukum pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.***