Baca Juga: 11 Golongan Ini Tidak Akan Lolos Kartu Prakerja, Simak Penjelasannya Berikut
Adapun platform digital yang menyediakan pelatihan untuk peserta Kartu Prakerja gelombang 47, seperti Sisnaker, Tokopedia, Bukalapak, Karier.mu, PINTAR, dan PIJAR.
Berikut syarat daftar Kartu Prakerja:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.