Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Tahun 2023, Berdasarkan SKB 3 Menteri, Berikut Rinciannya

- 11 Oktober 2022, 23:27 WIB
Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Tahun 2023, Berdasarkan SKB 3 Menteri, Berikut Rinciannya
Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Tahun 2023, Berdasarkan SKB 3 Menteri, Berikut Rinciannya /Pixabay/200degrees

• 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

• 2 Juni (Jumat) : Hari Raya Waisak 2567 BE

• 26 Desember (Selasa) : Hari Raya Natal

Baca Juga: Cek Isi SKB 3 Menteri Idul Adha 2022 Jadwal Cuti Bersama, Hari Libur Juli dan Tanggal Merah Lebaran Haji

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, total libur pada tajun 2023 ada 24 hari dengan rincian 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” tambah Muhadjir.***

 

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x