KABAR TEGAL - Pemerintah telah resmi merilis tanggal libur tahun 2023 pada hari Selasa, 11 Oktober 2022 berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri.
Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia bahwa pemerintah telah resmi mengumumkan blibir pada tahun 2023 yang akan datang.
Diketahui bahwa libur pada tahun 2023 dengan total sebanyak 24 hari.
Dikutip dari setkab.go.id, adanya kesepakatan libur sebanyak 24 hari pada tahun 2023 yang telah tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Keputusan tersebut telah tertuang pada Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, usai menyaksikan penandatanganan SKB, Selasa, 11 Oktober 2022 di Jakarta.
Libur pada tahun 2023 meliputi libur nasional dan cuti bersama, berikut rinciannya.