Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Tahun 2023, Berdasarkan SKB 3 Menteri, Berikut Rinciannya

- 11 Oktober 2022, 23:27 WIB
Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Tahun 2023, Berdasarkan SKB 3 Menteri, Berikut Rinciannya
Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Tahun 2023, Berdasarkan SKB 3 Menteri, Berikut Rinciannya /Pixabay/200degrees

KABAR TEGAL - Pemerintah telah resmi merilis tanggal libur tahun 2023 pada hari Selasa, 11 Oktober 2022 berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri.

Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia bahwa pemerintah telah resmi mengumumkan blibir pada tahun 2023 yang akan datang.

Diketahui bahwa libur pada tahun 2023 dengan total sebanyak 24 hari.

Baca Juga: Hari Libur Bulan Oktober 2022 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Ada 6 Hari Libur yang Siap Menemani Healing-mu

Dikutip dari setkab.go.id, adanya kesepakatan libur sebanyak 24 hari pada tahun 2023 yang telah tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Keputusan tersebut telah tertuang pada Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, usai menyaksikan penandatanganan SKB, Selasa, 11 Oktober 2022 di Jakarta.

Baca Juga: CATAT! Tanggal Merah Bulan September 2022 Lengkap, Ada 4 Hari Libur dan Cuti Bersama, Simak Selengkapnya

Libur pada tahun 2023 meliputi libur nasional dan cuti bersama, berikut rinciannya.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x