Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Tahun 2023, Berdasarkan SKB 3 Menteri, Berikut Rinciannya

- 11 Oktober 2022, 23:27 WIB
Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Tahun 2023, Berdasarkan SKB 3 Menteri, Berikut Rinciannya
Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Tahun 2023, Berdasarkan SKB 3 Menteri, Berikut Rinciannya /Pixabay/200degrees

KABAR TEGAL - Pemerintah telah resmi merilis tanggal libur tahun 2023 pada hari Selasa, 11 Oktober 2022 berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri.

Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia bahwa pemerintah telah resmi mengumumkan blibir pada tahun 2023 yang akan datang.

Diketahui bahwa libur pada tahun 2023 dengan total sebanyak 24 hari.

Baca Juga: Hari Libur Bulan Oktober 2022 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Ada 6 Hari Libur yang Siap Menemani Healing-mu

Dikutip dari setkab.go.id, adanya kesepakatan libur sebanyak 24 hari pada tahun 2023 yang telah tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Keputusan tersebut telah tertuang pada Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, usai menyaksikan penandatanganan SKB, Selasa, 11 Oktober 2022 di Jakarta.

Baca Juga: CATAT! Tanggal Merah Bulan September 2022 Lengkap, Ada 4 Hari Libur dan Cuti Bersama, Simak Selengkapnya

Libur pada tahun 2023 meliputi libur nasional dan cuti bersama, berikut rinciannya.

Hari libur nasional tahun 2023

• 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi

• 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

• 18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

• 22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

• 7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih

• 22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

• 1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional

• 18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih

• 1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila

• 4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE

• 29 Juni (Kamis) : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah

• 19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

• 17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI

• 28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw.

• 25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal

Baca Juga: CATAT! Tanggal Merah Bulan Agustus 2022 Lengkap, Ada 5 Hari Libur dan Cuti Bersama, Simak Selengkapnya Disini

Cuti bersama tahun 2023

• 23 Januari (Senin) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

• 23 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

• 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

• 2 Juni (Jumat) : Hari Raya Waisak 2567 BE

• 26 Desember (Selasa) : Hari Raya Natal

Baca Juga: Cek Isi SKB 3 Menteri Idul Adha 2022 Jadwal Cuti Bersama, Hari Libur Juli dan Tanggal Merah Lebaran Haji

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, total libur pada tajun 2023 ada 24 hari dengan rincian 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” tambah Muhadjir.***

 

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x