1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Baca Juga: Utamakan Faktor Keamanan, Lokasi Konser Musik Slank dan Gigi Dipindahkan Ke PAI
Jika sudah dibuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 47, Anda bisa mendaftar melalui link https://www.prakerja.go.id dan klik gabung di gelombang 47.
Masyarakat yang lolos Kartu Prakerja gelombang 47 akan menerima bantuan total Rp3,55 juta dengan rincian sebagai berikut:
1. Saldo pelatihan Rp1 juta