3. Mengkonfirmasi sebagai pelaku UMKM dan menyatakan bertanggung jawab sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM.
4. Setelah dokumen dan data anda terpenuhi, pihak bank akan mencairkan dana sebesar Rp600 ribu.
[Klik Disini link untuk website resmi eform.bri.co.id]
Jika merasa sudah melakukan langkah pendaftaran, maka pelaku usaha UKM disarankan melakukan cek nama anda secara berkala karena BLT UMKM 2022 atau BPUM sebesar Rp600 ribu bisa cair lagi sewaktu-waktu.
Itulah informasi cek daftar UKM penerima BLT UMKM 2022 atau BPUM sebesar Rp600 ribu, yang dapat kalian cek langsung dengan langkah-langkah tersebut.***