BSU 2022 Rp600 Ribu Ditransfer ke Pekerja yang Penuhi Syarat, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di 3 Link Ini!

- 9 September 2022, 08:00 WIB
BSU 2022 Rp600 Ribu Ditransfer ke Pekerja yang Penuhi Syarat, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di 3 Link Ini!
BSU 2022 Rp600 Ribu Ditransfer ke Pekerja yang Penuhi Syarat, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di 3 Link Ini! /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

KABAR TEGAL - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600 ribu siap ditransfer ke pekerja yang memenuhi syarat, simak cara cek penerima BLT Subsidi Gaji di link BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Segera cek penerima BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu yang segera cair di link bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker) atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan).

Pemerintah kembali akan mengalirkan dana BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji kepada 16 juta pekerja atau buruh gaji di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Cek BSU 2022 di Link BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker, BLT Subsidi Gaji Cair Rp600 Ribu jika Penuhi 6 Syarat

Penyaluran dana BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji diberikan kepada pekerja atau buruh satu kali sebesar Rp600 ribu.

BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji merupakan program pemerintah untuk membantu para pekerja atau buruh yang terkena dampak Covid-19.

Bagi pekerja yang memenuhi syarat dapat cek penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji secara online melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan) atau bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker).

Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Cair September 2022? Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di Link BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker

BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji diberikan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk itu, segera cek penerima BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan) atau bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker).

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x