1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
4. Rumah tangga memiliki mobil
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp1 Milyar Rupiah)
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Berikut tahap pendaftaran DTKS :
1. Sosialisasi