Berikut Fasilitas yang Didapat Jika Terdaftar Sebagai Penerima PKH Kategori Anak Usia Dini, Cair Agustus 2022!

- 15 Agustus 2022, 05:30 WIB
Berikut Fasilitas yang Didapat Jika Terdaftar Sebagai Penerima PKH Kategori Anak Usia Dini, Cair Agustus 2022!
Berikut Fasilitas yang Didapat Jika Terdaftar Sebagai Penerima PKH Kategori Anak Usia Dini, Cair Agustus 2022! /// Pixabay.com

KABAR TEGAL - Cek daftar penerima bansos PKH bisa melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id, ada beberapa fasilitas yang akan didapatkan oleh anak usia dini jika sudah terdaftar menjadi penerima bansos PKH yang cair Agustus 2022.

Anak usia dini merupakan salah satu kategori penerima bansos PKH dengan beberapa syarat tertentu.

Untuk bisa mendapatkan bansos PKH, kategori anak usia dini harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: 10 Spot Foto Berikut Bisa Membuat Hasil Fotomu Tampak Lebih Bagus, Apa Saja, Berikut Selengkapnya

1. Usia 0 - 6 tahun

2. Maksimal dua anak dalam satu keluarga

3. Terdaftar di DTKS

DTKS merupakan sumber data yang menjadi acuan bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk pemberian bantuan sosial seperti bansos PKH dan bantuan lainnya yang berasal dari APBN.

Baca Juga: Lirik Lagu Nasional 'Rayuan Pulau Kelapa' Karya Ismail Marzuki, Lirik Lengkap Lagu Nasional

Para orang tua yang mempunyai anak dari usia 0 - 6 tahun bisa mendapatkan bansos PKH sebesar Rp750 ribu setiap tahap pencairan.

Dalam satu tahun, penyaluran bansos PKH dibagi menjadi empat tahap yaitu tahap 1 dari Januari hingga Maret, tahap 2 dari April hingga Juni, tahap 3 dari Juli hingga September dan tahap 4 dari Oktober hingga Desember.

Bantuan bansos PKH ini diberikan kepada anak usia dini agar dapat mengakses fasilitas kesehatan dan pendidikan dengan mudah.

Baca Juga: Tarian Berikut adalah Tarian Khas Daerah Mana, 35 Contoh Soal Cerdas Cermat Lomba Hari Kemerdekaan Indonesia

Kemudian untuk anak usia 0-6 tahun, selain dapat uang tunai Rp750 ribu dari PKH juga mendapatkan manfaat lainnya. Mengutip dari website PKH Kemensos, berikut fasilitas yang didapatkan oleh anak usia dini yang telah terdaftar sebagai penerima bansos PKH:

- Pemeriksaan kesehatan 3 kali

- Imunsasi lengkap

- Pengukuran tinggi dan penimbangan berat badan

- Mendapat suplemen vitamin A

- Pemantauan perkembangan setiap tahun

Baca Juga: Berikut 15 Ide Lomba Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia Dijamin Seru, Gelar Lomba yang Meriah 17 Agustus ini

Selain kategori anak usia dini, masih ada enam kategori lain yang bisa menerima bansos PKH ini dengan nominal yang berbeda-beda.

Berikut daftar lengkap 7 kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak mendapatkan bansos PKH, yaitu:

- Ibu hamil/nifas: Rp750 ribu per tahap

- Anak usia dini: Rp750 ribu per tahap

Baca Juga: Orang dengan 5 Zodiak Berikut Dikenal Karismatik dan Bnayak Disukai Orang, Apa Zodiakmu Termasuk

- Anak sekolah jenjang SD: Rp225 ribu per tahap

- Anak sekolah jenjang SMP: Rp375 ribu per tahap

- Anak sekolah jenjang SMA: Rp500 ribu per tahap

- Lansia: Rp600 ribu per tahap

- Penyandang Disabilitas: Rp600 ribu per tahap

Bansos PKH tahun 2022 sudah memasuki penyaluran tahap 3 yaitu dari bulan Juli, Agustus hingga September yang akan datang.

Baca Juga: Hari Pramuka, Paskibra Salem Bersihkan Makam Pahlawan

Sebelum melakukan pencairan bansos PKH, sebaiknya cek nama KPM pada link https://cekbansos.kemensos.go.id lengkap dengan periode kapan bansos PKH akan ditransfer.

Berikut cara lengkap cek daftar penerima bansos PKH anak usia dini secara online:

- Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan alamat mulai dari Provinsi hingga desa KPM

- Isikan nama lengkap KPM sesuai dengan KTP

- Tuliskan delapan kode huruf captcha

- Klik 'Cari Data' dan tunggu hingga hasil muncul

Baca Juga: Meriahnya Gamelan Kolosal, Ribuan Orang Njaran Bareng Seniman Desa di Simpang Lima

Demikian informasi beberapa fasilitas yang didapatkan oleh anak usia dini setelah terdaftar menjadi penerima bansos PKH beserta cara cek daftar KPM bansos PKH untuk kategori anak usia dini sebesar hingga Rp750 ribu yang cair Agustus 2022.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x