Cek Daftar Penerima BSU 2022 di Link Kemnaker, Karyawan dengan Kriteria Ini akan Mendapatkan BLT Subsidi Gaji

- 9 Agustus 2022, 06:00 WIB
Cek Daftar Penerima BSU 2022 di Link Kemnaker, Karyawan dengan Kriteria Ini akan Mendapatkan BLT Subsidi Gaji
Cek Daftar Penerima BSU 2022 di Link Kemnaker, Karyawan dengan Kriteria Ini akan Mendapatkan BLT Subsidi Gaji /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

Adapun syarat dasar karyawan yang mendapatkan bantuan subsidi upah, yakni memenuhi persyaratan gaji BSU yang ditetapkan Kemnaker dan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karyawan yang bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji adalah karyawan yang mendapatkan gaji dibawah Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Kunjungi Lima Sekolah Menengah di Semarang, Polwan Cantik Jateng Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial

Selain itu, karyawan yang bisa mendapatkan BSU adalah karyawan yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, basis data penerima BLT Subsidi Gaji menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu mutlak.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Kapolda Jateng Tegaskan Siap Backup Mitigasi Kebocoran BBM di Cilacap

Demikian cara cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji melalui link https://kemnaker.go.id penyaluran BSU 2022 hanya kepada karyawan yang memiliki beberapa kriteria diatas salah satunya yaitu yang tercatat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah