Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum tersentuh sama sekali dengan program bantuan pemerintah, perlu adanya survey lapangan langsung dari pihak pemerintah melalui relawan desa untuk update data masyarakat yang mengalami keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Penting bagi relawan desa untuk selalu terjun ke lapangan. Hal tersebut dimaksudkan agar relawan desa bisa mengetahui kondisi ekonomi masyarakat yang sesungguhnya.
Dengan begitu, maka masyarakat yang benar-benar membutuhkan akan mendapatkan haknya sehingga bantuan bisa tepat sasaran.
Adapun kriteria KPM BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) sebagai berikut:
1. Memiliki data NIK KTP sesuai dengan domisili di desa setempat
2. Termasuk sebagai warga miskin dan miskin ekstrem
3. Tidak mendapatkan bantuan pemerintah lainnya seperti PKH, BPNT, BST atau Kartu Prakerja